Sejarah Tafsir dan Perkembangannya
Sejarah Tafsir dan Perkembangannya
Secara etimologi, tefsir bisa berarti penjelasan, pengungkapan, dan menjabarkan kata yang samar. Adapun secara terminologi tafsir adalah penjelasan terhadap Kalamullah atau menjelaskan lafadz-lafadz al-Qur’an dan pemahamannya.
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah saw dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode yaitu:
Tafsir Pada Zaman Nabi Muhammad SAW
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab sehingga mayoritas orang Arab mengerti makna dari ayat-ayat Al-Qur’an. Sehingga banyak di antara mereka yang masuk islam setelah mendengar bacaan al-Qur’an dan mengetahui kebenarannya. Akan tetapi, tidak semua sahabat mengetahui makna yang tekandung dalam al-Qur’an, antara satu dengan yang lainnya sangat variatif dalam memahami isi dan kandungan al-Qur’an. Sebagai orang yang paling mengetahui makna al-Qur’an. Rasulullah SAW selalu memberikan penjelasan kepada sahabtnya, sebagaimana firman Allah: “Keterangan-keterangan (mu’jizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan (QS. 16:44). Contohnya hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim rasulullah SAW bersabda tentang Al-Kautsar adalah sungai yang dijanjikan kepadaku (nanti) di surga
Tafsir Pada Zaman Sahabat
Adapun metode sahabat dalam menafsirkan al-Qur’an adalah, menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an, menafsirkan al-Qur’an dengan sunnah Rasulullah SAW, atau dengan kemampuan bahasa, adat apa yang mereka dengar dari Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang masuk Islam dan telah bagus keislamannya.
Di antara tokoh mufassir pada zaman ini adalah: Khulafaurrasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair dan Aisyah. Namun, yang paling banyak menafsirkan dari mereka adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud.
Tafsir Pada Zaman Tabi’in
Matode penafsiran yang digunakan pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sahabat, karena para tabi’in mengambil tafsir dari mereka. Dalam periode ini muncul beberapa madrasah untuk kajian ilmu tafsir di antaranya:
a. Madrasah Makkah atau Madrasah Ibnu abbas yang melahirkan mufassir terkenal seperti Mujahid bin Jubair, Said bin Jubair, Ikrimah Maula Ibnu Abbas, Towus al-Yamany dan ‘Atho’ bin Abi Robah.
b. Madrasah Madinah atau Madrasah Ubay bin Ka’ab yang menghasilkan pakar tafsir seperti Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab Al-Quraodli.
c. Madrasah Iraq atau Madrasah Ibnu Mas’ud, di antara murid-muridnya yang terkenal adalah Al-Qomah bin Qois, Hasan Al-Basry dan Qotadah bin Di’amah As-Sadusy.
Tafsir yang disepakati oleh para tabi’in bisa menjadi hujjah, sebaliknya bila terjadi perbedaan di antara mereka maka satu pendapat tidak bisa dijadikan dalil atas pendapat yang lainnya.
Tafsir Pada Zaman Pembukuan
Pembukuan tafsir dilakukan dalam lima periode yaitu:
a. Periode pertama, pada zaman Bani Umayyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih yang masih memasukkan ke dalam sub bagian dari hadis yang telah dibukukan sebelumnya.
b. Periode kedua, pemisahan tafsir dari hadis dan dibukukan secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Hatim dan Hakim dalam tafsirannya, dengan mencatumkan sanad masing-masing penafsiran sampai Rasulullah, sahabat dan para tabi’in.
c. Periode ketiga, membukukan tafsir dengan meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama tanpa menyebutkan orangnya. Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat kebenaran atau kesalahn dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika menafsirkan ayat ke 7 QS. Al-Fatihah. Ada sepuluh pendapat, padahal para ulama tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nasroni.
d. Periode keempat, pembukuan tafsir banyak diwarnai dengan buku-buku terjemahan dari luar islam. Sehingga metode bil aqly (dengan akal) lebih dominan debandingkan dengan metode bin naqly (dengan periwayatan). Pada periode ini juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuwan para mufassir. Pakar fiqih menafsirkan ayat al-Qur’an dari segi hukum seperti alqurtuby. Pakar sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan al-Khozin dan seterusnya.
e. Periode kelima, tafsir mudhu’I yaitu membukukan tafsir menurut suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuwan seperti yang ditulis oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh. Al Wahidi dengan Asbabun Nuzul dan Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’an.
Komentar
Posting Komentar