Sejarah Perkembangan Hadis


SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS

Di antara isu yang sangat hangat diperbincangkan di kalangan kaum muslimimn, termasuk kaum orientalis barat, adalah soal yang meminjam istilah Rasyid Ridha, sangat rumit. Penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis secara tertulis yang menurut anggapan umum, dilakukan setelah hampir satu abad periwayatan hadis secara lisan berlalu, menurut Rasyid Ridha, bisa memerlukan waktu satu setengah abad lagi untuk mengembangkan metode yang sangat kritis dan urgen dalam memilah-milah mana hadis yang shahih dan mana hadis yang lemah dan dibuat-buat. (Juynboll, 1999: 67)
 
Sedemikian hangatnya perbincangan nasalah kodifikasi hadis,  'Ajjaj Al-Khatib memandang perlu melakukan penelitian dan pembahasan khusus di seputar masalah ini sehingga melahirkan kitab As-Sunnah qabla at-Tadwin. Abu Zahrah memasukkan penulisan dan pembukuan hadis sebagai periode keempat di antara tujuh periode yang ia tetapkan sebagai berikut. (Nasikun, 2000: 244)
1. Periode pewahyuan dan pembentukan.
2. Periode pemantapan dan pembatasan riwayat.
3. periode penyebaran riwayat.
4. Periode penulisan dan pembukuan.
5. Periode penyaringan dan pemikiran.
6. Periode penggabungan dan penertiban.
7. Periode penjabaran dan pembahasan.
 
Kondisi Hadis Pada Zaman Rasulullah SAW
 
Al-Hadis sebagai sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur'an, merupakan suatu keniscayaan bagi kaum muslimin secara umum. Alasan yang paling kuat untuk mendukung posisi hadis seperti ini, selain ayat-ayat Al-Qur'an yang menegaskan kewenangan Rasulullah SAW dalam memutuskan hukum, adalah sifat ayat-ayat Al-Qur'an yang memerlukan berbagai sisi penafsiran seperti ayat-ayat mujmal atau ayat-ayat 'am.
 
Urgensi hadis dalam penentuan sikap terhadap berbagai makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an atau sebagai kewenangan tersendiri bagi Rasulullah SAW, bagi para sahabat, memiliki kedudukan yang khas dan sejarah tersendiri yang tidak bisa lepas dari aspek budaya dan peradaban saat itu. Sikap para sahabat tersebut, ditinjau dari aspek kebudayaan saat itu, meliputi dua titik persoalan yang utama, yakni perhatian dan tradisi mereka terhadap budaya lisan dan tulisan. Kedua aspek ini, dalam salah satu tinjauan riwayat Abu Hurairah, berlaku secara bersamaan dan menjadi tradisi yang mengakar bagi generasi selanjutnya. Dalam shahih al-Bukhari dinyatakan bahwa Abu Hurairah pernah berkata, "Tidak ada seorang pun sahabat Nabi SAW yang lebih banyak hadisnya daripada diriku selain Abdullah bin Amr, karena ia menulis sedangkan aku tidak". (Shahih al-Bukhari, "kitab al-Ilmu, bab Kitabah al-Ilm")
 
Penyampaian hadis secara lisan merupakan hal mendasar dalam tradisi saat itu. Bahkan setelah koleksi tertulis hadis disusun, penyampaian hadis secara lisan masih ideal. Kelisanan, dalam sistem ini, merupakan kabajikan bukan sebaliknya. Seperti faqih yang meremehkan bukti tertulis, dan lebih menyukai pembuktian lisan lansung, ulama hadis pun menekankan superioritas penyampaian hadis secara langsung, pribadi dan lisan. Nilai tulisan hanyalah untuk membantu mengingat (Brown, 2000: 115).
 
Dengan demikian, tradisi lisan dan tulisan secara umum berjalan seimbang. Akan tetapi, sebagian peneliti, termasuk kaum orientalis, lebih cenderung mengabaikan tradisi penulisan hadis dengan alsan adanya hadis Rasul yang melarang praktik penulisan hadis. Di antara hadis yang menunjukkan larangan tersebut adalah sebagai berikut, yang artinya:
Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'janganlah kalian menulis (sesuatu) dariku. Siapa saja yang menulis dariku selain Al-Qur'an, hendaklah ia menghapusnya." (HR. Muslim)
 
Tetapi di sisi lain, ada juga hadis yang menunjukkan hal sebaliknya. Rasulullah SAW mengizinkan para sahabatnya untuk menulis hadis, di antaranya sebagai berikut, yang artinya:
Dari Rafi' bin Khudaij, ia berkata: 'Ya Rasulullah, kami mendengar beberapa perkara dari engkau, bolehkah kami menulisnya?' Beliau menjawab, "Tulislah tidak apa-apa" (Taqyid al-Ilmi)
 
Sebagian para ulama memilih jalan kompromi, dengan alasan sebagai berikut:
 
1. Pada permulaan Islam, penulisan hadis merupakan inisiatif perorangan yang dilakukan oleh para sahabat tertentu deperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas'ud da sahabat lainnya. Mereka melakukan penulisan itu dengan dasar i'tikad baik dan dengan alasan-alasan tertantu pula. Misalnya mereka ingin menulis sabda Nabi pada pedang mereka, seperti dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib. Mereka menulis hadis untuk dikirimkan kepada para sahabat yang bertempat tinggal jauh.
 
2. Di awal perkembangan Islam, larangan penulisan hadis merupakan kebijaksanaan Nabi SAW. Akan tetapi setelah ayat-ayat Al-Qurr'an banyak turun dan penulisannya sudah ditugaskan kepada beberapa orang sahabat, maka dengan sendirinya para sahabat sudah mengetahui dengan pasti mana ayat Al-Qur'an dan mana Al-Hadis. Hal inilah yang menyebabkan penulisan hadis diperbolehkan.
 
3. Penelitian terhadap adanya hadis Abu Sa'id yang menjelaskan keengganan Nabi untuk memberi izin menulis hadis di permulaan hijrah, disebabkan pada masa itu, para sahabat masih dilanda kesibukan penulisan Al-Qur'an. Namun setelah adanya perubahan situasi beberapa tahun sesudah hijrah, hadis Abu Sa'id tersebut menjadi mansukh. Demikianlah antara lain pendapat Ibnu Qutaibah yang menunjukkan bahwa sunnah dinasakh dengan sunnah merupakan sebuah kemungkinan.
 
4. Munculnya larangan seperti seperti yang dikemukakan di atas karena besarnya kemungkinan penulisan Al-qur'an dan al-Hadis menjadi satu, sehingga dikhawatirkan nantinya sulit membedakan antara keduanya. Akan tetapi, apabila penulisan hadis tersebut terpisah dengan Al-Qur'an, maka hal semacam itu tidak lagi dinilai atau dipandang sebagai hambatan.
 
5. Larangan penulisan itu bagi para sahabat yang mempunyai kekuatan ingatan dan hafalan yang mantap. Sedangkan izin diberikan kepada para sahabat yang diragukan kemantapan hafalannya.
 
6. Dengan perubahan situasi, Nabi Muhammad SAW merasa usianya semakin lanjut, sedangkan ayat-ayat Al-Qur'an sudah banyak turun dan sudah dihafal dan dicatat oleh para sahabat. Akhirnya, dengan pertimbangan tertentu, beliau menyuruh dan menaruh kepercayaan kepada para sahabat yang tergolong mampu, memiliki ketaqwaan yang tidak diragukan untuk mencatat hadis. Pada saat itu para sahabat pada umumnya memiliki kadar ketaqwaan yang tinggi, tetapi yang mempunyai kemampuan menulis dan membaca masih langka, di samping sarana yang masih terbatas.
 
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, penulisan hadis telah dilakukan meskipun tidak seperti penulisan Al-Qur'an yang secara resmi mendapat perintah dari Nabi SAW. Hadis lebih banyak dihafalkan oleh para sahabat sesuai dengan kebijaksanaan Nabi SAW, dan hanya sedikit sekali yang ditulis. Hasil penulisan hadis pada masa Nabi itu, antara lain tulisan Ali bin Abi Thalib, "Shahifah Ali", Samrah bin Jundab, Abdullah bin Amr bin Ash "Shahifah" menurut Ibnu al-Asir berisi 1000 hadis, Jabir bin abdullah al-Anshari "Shahifah as-Shadiqah", dan Abdullah bin Abi Aufa.

Penulisan hadis setelah Nabi SAW Wafat
 
Setelah Rasulullah SAW wafat, para penulis hadis, baik dari kalangan para sahabat maupun tabi'in, banyak bermunculan. Sa'id bin Jubair, pemuka tabi'in dan ahli fiqih pada masanya, senantiasa menyertai Ibnu Abbas untuk mendengar hadis darinya. Kemudian, hadis-hadis yang didengarnya itu dicatat ketika ia di dalam perjalanan dan kemudian dihafalnya setelah ia sampai di rumah.
 
Pada waktu buku-buku catatan milik Urwah bin Az-Zubair bin Al-Awwam, seorang tabi'in terkemuka dan salah satu ahli fiqih di Madinah terbakar ketika terjadi kekacauan politik pada masa pemerintahan Yazid, ia berkata, "Alangkah baiknya, sekiranya kitab-kitabku masih ada bersama keluarga dan harta bendaku."
 
Abu Abdurrahman Abdullah bin Zakwan Al-Qudusi Al-Madani, seorang tabi'in yang ahli fiqih juga berkata, "Kami selalu menulis tentang halal haram, dan Ibnu Syihab mencatat segala apa yang ia dengar. Ketika itu ia sudah menjadi orang yang dibutuhkan, tahulah aku bahwa ia adalah orang yang paling alim."
 
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada abad pertama perkembangan hadis, sebagian perawi mencatat hadis-hadis dari para pendahulunya, sedang yang lain tidak mencatatnya. Dalam meriwayatkannya mereka berpegang pada kekuatan ingatan dan hafalannya. Keadaan demikian terus berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul Aziz bin Marwan. Beliau memerintahkan Kasir bin Murrah al-Hadrami untuk menulis semua hadis dari para sahabat Rasulullah yang dapat diperolehnya, kecuali hadis-hadis dari Abu Hurairah, karena ia sudah memlikinya. Umar bin Abdul Aziz, diriwayatkan, telah mengeluarkan perintah kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, gubernur Madinah untuk men-tadwin (mengkodifikasikan) hadis. Selain itu, ia juga memerintahkan kodifikasi hadis kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri. Imam Malik dalam Al-Muwatta meriwayatkan perintah Umar tersebut sebagai berikut, "Lihat dan telitilah hadis-hadis Rasulullah, sunahnya, hadis Umar atau sebagainya, lalu tulislah, karena aku takut akan hilang dan punahnya ilmu disebabkan meninggalnya ulama."
 
Selain itu Umar  berpesan agar Ibnu Hazm mencatat hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa Umar juga mengirim surat ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, "Telitilah hadis-hadis Rasulullah SAW, lalu kumpulkanlah."
 
Perintah Umar bin Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan para ulama untuk semakin meningkatkan usaha pengkodifikasian hadis. Dalam perkembangan selanjutnya, gerakan tadwin al-Hadis ini semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas, terutama pada abad ke-2 H, dan mencapai masa suburnya pada abad ke-3 H, dengan muncunya kitab-kitab hadis induk (standar), baik berupa musnad, al-jami as-shahih, sunan, dan mushannaf.

Perkembangan Selanjutnya
 
Ketika kitab-kitab standar telah tersusun, perkembangan selanjutnya para ulama mulai memperhatikan penyusunan syarh al-hadis. Di antara kitab-kitab yang termasuk ke dalam kitab syarh adalah sebagai berikut:
 
1. Fath al-Bari; Syarh Shahih al-Bukhari, tulisan Ibnu Hajar al-'Asqalani.
2. Syarh an-Nawawi; Syarh Shahih Muslim, tulisan An-Nawawi.
3. Tuhfat al-Ahwadzi
 
Bersamaan dengan penulisan hadis dan segala problematikanya, dalam upaya memelihara keotentikan suatu hadis para ulama menyusun sistematika ilmu hadis, di antaranya adalah ilmu Rijal Hadis dengan dua aspek keilmuan meliputi Tarikh ar-Ruwat dan kritik sanad melalui ilmu Al-Jarh wa At-Ta'dil.
 
Di antara para ulama yang membahas tentang Tarikh Ar-Ruwat adalah sebagai berikut:
 
1. Muhammad bin Sa'ad (168-230 H) dengan kitabnya "At-Thabaqat Al-Kubra"
2. Muhammad bin Ismail al-Bukhari (194-256 H) dengan kitabnya "At-Tarikh al-Kabir"
3. Syihabuddin Ahmad bin Ali (Ibnu Hajar) al-'Asqalani (733-852 H) dengan kitabnya "Tahdzib at-Tahdzib"
4. Muhammad bin Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (321-405 H) dengan kitabnya "Tarikh Naisabur"
5. Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Baghdadi (al-Khatib al-Baghdadi) (392-463 H) dengan kitabnya "Tarikh Baghdad"
6. Ali bin Husain Ibnu 'Asakir ad-Dimasyqi (499-571 H) dengan kitabnya "Tarikh Dimasyq"
Adapun penyusunan sistematika al-jarh wa at-ta'dil, terjadi sejak akhir abad kedua hijrah sampai abad kedelapan hijrah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Sang Kakek

Media Penyimpanan Data

Macam-Macam Sistem Operasi Komputer