Sejarah Perkembangan Hadis
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS
Di
antara isu yang sangat hangat diperbincangkan di kalangan kaum muslimimn,
termasuk kaum orientalis barat, adalah soal yang meminjam istilah Rasyid Ridha,
sangat rumit. Penghimpunan dan penyusunan hadis-hadis secara tertulis yang
menurut anggapan umum, dilakukan setelah hampir satu abad periwayatan hadis
secara lisan berlalu, menurut Rasyid Ridha, bisa memerlukan waktu satu setengah
abad lagi untuk mengembangkan metode yang sangat kritis dan urgen dalam
memilah-milah mana hadis yang shahih dan mana hadis yang lemah dan dibuat-buat.
(Juynboll, 1999: 67)
Sedemikian
hangatnya perbincangan nasalah kodifikasi hadis, 'Ajjaj Al-Khatib memandang perlu melakukan
penelitian dan pembahasan khusus di seputar masalah ini sehingga melahirkan
kitab As-Sunnah qabla at-Tadwin. Abu Zahrah memasukkan penulisan dan pembukuan
hadis sebagai periode keempat di antara tujuh periode yang ia tetapkan sebagai
berikut. (Nasikun, 2000: 244)
1.
Periode pewahyuan dan pembentukan.
2.
Periode pemantapan dan pembatasan riwayat.
3.
periode penyebaran riwayat.
4.
Periode penulisan dan pembukuan.
5.
Periode penyaringan dan pemikiran.
6.
Periode penggabungan dan penertiban.
7.
Periode penjabaran dan pembahasan.
Kondisi Hadis Pada
Zaman Rasulullah SAW
Al-Hadis
sebagai sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur'an, merupakan suatu keniscayaan
bagi kaum muslimin secara umum. Alasan yang paling kuat untuk mendukung posisi
hadis seperti ini, selain ayat-ayat Al-Qur'an yang menegaskan kewenangan
Rasulullah SAW dalam memutuskan hukum, adalah sifat ayat-ayat Al-Qur'an yang
memerlukan berbagai sisi penafsiran seperti ayat-ayat mujmal atau ayat-ayat
'am.
Urgensi
hadis dalam penentuan sikap terhadap berbagai makna yang terkandung dalam
ayat-ayat Al-Qur'an atau sebagai kewenangan tersendiri bagi Rasulullah SAW,
bagi para sahabat, memiliki kedudukan yang khas dan sejarah tersendiri yang
tidak bisa lepas dari aspek budaya dan peradaban saat itu. Sikap para sahabat
tersebut, ditinjau dari aspek kebudayaan saat itu, meliputi dua titik persoalan
yang utama, yakni perhatian dan tradisi mereka terhadap budaya lisan dan
tulisan. Kedua aspek ini, dalam salah satu tinjauan riwayat Abu Hurairah,
berlaku secara bersamaan dan menjadi tradisi yang mengakar bagi generasi
selanjutnya. Dalam shahih al-Bukhari dinyatakan bahwa Abu Hurairah pernah
berkata, "Tidak ada seorang pun sahabat Nabi SAW yang lebih banyak
hadisnya daripada diriku selain Abdullah bin Amr, karena ia menulis sedangkan
aku tidak". (Shahih al-Bukhari, "kitab al-Ilmu, bab Kitabah
al-Ilm")
Penyampaian
hadis secara lisan merupakan hal mendasar dalam tradisi saat itu. Bahkan
setelah koleksi tertulis hadis disusun, penyampaian hadis secara lisan masih
ideal. Kelisanan, dalam sistem ini, merupakan kabajikan bukan sebaliknya. Seperti
faqih yang meremehkan bukti tertulis, dan lebih menyukai pembuktian lisan
lansung, ulama hadis pun menekankan superioritas penyampaian hadis secara
langsung, pribadi dan lisan. Nilai tulisan hanyalah untuk membantu
mengingat (Brown, 2000: 115).
Dengan
demikian, tradisi lisan dan tulisan secara umum berjalan seimbang. Akan tetapi,
sebagian peneliti, termasuk kaum orientalis, lebih cenderung mengabaikan
tradisi penulisan hadis dengan alsan adanya hadis Rasul yang melarang praktik
penulisan hadis. Di antara hadis yang menunjukkan larangan tersebut adalah
sebagai berikut, yang artinya:
Abu
Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'janganlah kalian
menulis (sesuatu) dariku. Siapa saja yang menulis dariku selain Al-Qur'an,
hendaklah ia menghapusnya." (HR. Muslim)
Tetapi
di sisi lain, ada juga hadis yang menunjukkan hal sebaliknya. Rasulullah SAW
mengizinkan para sahabatnya untuk menulis hadis, di antaranya sebagai berikut,
yang artinya:
Dari
Rafi' bin Khudaij, ia berkata: 'Ya Rasulullah, kami mendengar beberapa perkara
dari engkau, bolehkah kami menulisnya?' Beliau menjawab, "Tulislah tidak
apa-apa" (Taqyid al-Ilmi)
Sebagian para ulama
memilih jalan kompromi, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pada permulaan
Islam, penulisan hadis merupakan inisiatif perorangan yang dilakukan oleh para
sahabat tertentu deperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas'ud da sahabat lainnya. Mereka melakukan penulisan itu dengan dasar i'tikad
baik dan dengan alasan-alasan tertantu pula. Misalnya mereka ingin menulis
sabda Nabi pada pedang mereka, seperti dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib.
Mereka menulis hadis untuk dikirimkan kepada para sahabat yang bertempat
tinggal jauh.
2. Di awal
perkembangan Islam, larangan penulisan hadis merupakan kebijaksanaan Nabi SAW.
Akan tetapi setelah ayat-ayat Al-Qurr'an banyak turun dan penulisannya sudah
ditugaskan kepada beberapa orang sahabat, maka dengan sendirinya para sahabat
sudah mengetahui dengan pasti mana ayat Al-Qur'an dan mana Al-Hadis. Hal inilah
yang menyebabkan penulisan hadis diperbolehkan.
3. Penelitian
terhadap adanya hadis Abu Sa'id yang menjelaskan keengganan Nabi untuk memberi
izin menulis hadis di permulaan hijrah, disebabkan pada masa itu, para sahabat
masih dilanda kesibukan penulisan Al-Qur'an. Namun setelah adanya perubahan
situasi beberapa tahun sesudah hijrah, hadis Abu Sa'id tersebut menjadi
mansukh. Demikianlah antara lain pendapat Ibnu Qutaibah yang menunjukkan bahwa
sunnah dinasakh dengan sunnah merupakan sebuah kemungkinan.
4. Munculnya
larangan seperti seperti yang dikemukakan di atas karena besarnya kemungkinan
penulisan Al-qur'an dan al-Hadis menjadi satu, sehingga dikhawatirkan nantinya
sulit membedakan antara keduanya. Akan tetapi, apabila penulisan hadis tersebut
terpisah dengan Al-Qur'an, maka hal semacam itu tidak lagi dinilai atau
dipandang sebagai hambatan.
5. Larangan
penulisan itu bagi para sahabat yang mempunyai kekuatan ingatan dan hafalan
yang mantap. Sedangkan izin diberikan kepada para sahabat yang diragukan
kemantapan hafalannya.
6. Dengan perubahan
situasi, Nabi Muhammad SAW merasa usianya semakin lanjut, sedangkan ayat-ayat
Al-Qur'an sudah banyak turun dan sudah dihafal dan dicatat oleh para sahabat.
Akhirnya, dengan pertimbangan tertentu, beliau menyuruh dan menaruh kepercayaan
kepada para sahabat yang tergolong mampu, memiliki ketaqwaan yang tidak
diragukan untuk mencatat hadis. Pada saat itu para sahabat pada umumnya
memiliki kadar ketaqwaan yang tinggi, tetapi yang mempunyai kemampuan menulis
dan membaca masih langka, di samping sarana yang masih terbatas.
Dari uraian di atas
bisa disimpulkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, penulisan hadis telah
dilakukan meskipun tidak seperti penulisan Al-Qur'an yang secara resmi mendapat
perintah dari Nabi SAW. Hadis lebih banyak dihafalkan oleh para sahabat sesuai
dengan kebijaksanaan Nabi SAW, dan hanya sedikit sekali yang ditulis. Hasil
penulisan hadis pada masa Nabi itu, antara lain tulisan Ali bin Abi Thalib,
"Shahifah Ali", Samrah bin Jundab, Abdullah bin Amr bin Ash
"Shahifah" menurut Ibnu al-Asir berisi 1000 hadis, Jabir bin abdullah
al-Anshari "Shahifah as-Shadiqah", dan Abdullah bin Abi Aufa.
Penulisan hadis setelah Nabi SAW Wafat
Setelah Rasulullah
SAW wafat, para penulis hadis, baik dari kalangan para sahabat maupun tabi'in,
banyak bermunculan. Sa'id bin Jubair, pemuka tabi'in dan ahli fiqih pada
masanya, senantiasa menyertai Ibnu Abbas untuk mendengar hadis darinya.
Kemudian, hadis-hadis yang didengarnya itu dicatat ketika ia di dalam
perjalanan dan kemudian dihafalnya setelah ia sampai di rumah.
Pada waktu buku-buku
catatan milik Urwah bin Az-Zubair bin Al-Awwam, seorang tabi'in terkemuka dan
salah satu ahli fiqih di Madinah terbakar ketika terjadi kekacauan politik pada
masa pemerintahan Yazid, ia berkata, "Alangkah baiknya, sekiranya
kitab-kitabku masih ada bersama keluarga dan harta bendaku."
Abu Abdurrahman
Abdullah bin Zakwan Al-Qudusi Al-Madani, seorang tabi'in yang ahli fiqih juga
berkata, "Kami selalu menulis tentang halal haram, dan Ibnu Syihab
mencatat segala apa yang ia dengar. Ketika itu ia sudah menjadi orang yang
dibutuhkan, tahulah aku bahwa ia adalah orang yang paling alim."
Fakta sejarah
menunjukkan bahwa pada abad pertama perkembangan hadis, sebagian perawi
mencatat hadis-hadis dari para pendahulunya, sedang yang lain tidak
mencatatnya. Dalam meriwayatkannya mereka berpegang pada kekuatan ingatan dan
hafalannya. Keadaan demikian terus berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul
Aziz bin Marwan. Beliau memerintahkan Kasir bin Murrah al-Hadrami untuk menulis
semua hadis dari para sahabat Rasulullah yang dapat diperolehnya, kecuali
hadis-hadis dari Abu Hurairah, karena ia sudah memlikinya. Umar bin Abdul Aziz,
diriwayatkan, telah mengeluarkan perintah kepada Abu Bakar Muhammad bin Amr bin
Hazm, gubernur Madinah untuk men-tadwin (mengkodifikasikan) hadis. Selain itu,
ia juga memerintahkan kodifikasi hadis kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri. Imam Malik
dalam Al-Muwatta meriwayatkan perintah Umar tersebut sebagai berikut,
"Lihat dan telitilah hadis-hadis Rasulullah, sunahnya, hadis Umar atau
sebagainya, lalu tulislah, karena aku takut akan hilang dan punahnya ilmu
disebabkan meninggalnya ulama."
Selain itu Umar berpesan agar Ibnu Hazm mencatat hadis-hadis
yang ada pada Amrah binti Abdurrahman seorang wanita Anshar anak al-Qasim bin
Muhammad bin Abu Bakar. Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa Umar juga mengirim surat
ke beberapa daerah, bunyinya sebagai berikut, "Telitilah hadis-hadis Rasulullah
SAW, lalu kumpulkanlah."
Perintah Umar bin
Abdul Aziz rupanya telah berhasil membangkitkan para ulama untuk semakin
meningkatkan usaha pengkodifikasian hadis. Dalam perkembangan selanjutnya,
gerakan tadwin al-Hadis ini semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun
kualitas, terutama pada abad ke-2 H, dan mencapai masa suburnya pada abad ke-3
H, dengan muncunya kitab-kitab hadis induk (standar), baik berupa musnad,
al-jami as-shahih, sunan, dan mushannaf.
Perkembangan Selanjutnya
Ketika kitab-kitab
standar telah tersusun, perkembangan selanjutnya para ulama mulai memperhatikan
penyusunan syarh al-hadis. Di antara kitab-kitab yang termasuk ke dalam kitab
syarh adalah sebagai berikut:
1. Fath al-Bari;
Syarh Shahih al-Bukhari, tulisan Ibnu Hajar al-'Asqalani.
2. Syarh an-Nawawi;
Syarh Shahih Muslim, tulisan An-Nawawi.
3. Tuhfat al-Ahwadzi
Bersamaan dengan
penulisan hadis dan segala problematikanya, dalam upaya memelihara keotentikan
suatu hadis para ulama menyusun sistematika ilmu hadis, di antaranya adalah
ilmu Rijal Hadis dengan dua aspek keilmuan meliputi Tarikh ar-Ruwat dan kritik
sanad melalui ilmu Al-Jarh wa At-Ta'dil.
Di antara para ulama
yang membahas tentang Tarikh Ar-Ruwat adalah sebagai berikut:
1. Muhammad bin
Sa'ad (168-230 H) dengan kitabnya "At-Thabaqat Al-Kubra"
2. Muhammad bin
Ismail al-Bukhari (194-256 H) dengan kitabnya "At-Tarikh al-Kabir"
3. Syihabuddin Ahmad
bin Ali (Ibnu Hajar) al-'Asqalani (733-852 H) dengan kitabnya "Tahdzib
at-Tahdzib"
4. Muhammad bin
Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (321-405 H) dengan kitabnya "Tarikh
Naisabur"
5. Abu Bakar Ahmad
bin Ali al-Baghdadi (al-Khatib al-Baghdadi) (392-463 H) dengan kitabnya
"Tarikh Baghdad"
6. Ali bin Husain
Ibnu 'Asakir ad-Dimasyqi (499-571 H) dengan kitabnya "Tarikh Dimasyq"
Adapun penyusunan
sistematika al-jarh wa at-ta'dil, terjadi sejak akhir abad kedua hijrah sampai
abad kedelapan hijrah.
Komentar
Posting Komentar