Tentang Korupsi: Tipe dan Contohnya
Tentang Korupsi
Apa sih korupsi itu? Ada beberapa definisi yang kita kenal. Kalo mau lengkapnya, baca beberapa macam korupsi yang ada di blog ini. Dari segi manapun dan dari sudut pandang manapun, yang namanya korupsi tetep merugikan orang lain dan juga diri sendiri. So, jauhin tuh yang namanya korupsi. Gara-gara korupsi bisa mengakibatkan beberapa masalah seperti:
1. Penegakan hukum dan layanan masyarakat jadi berantakan
Lalu lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. Mulai dari ngurus SIM sampe sidang kasus tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. Ujung-ujungnya, duit dan kekuasaanlah yang bicara. Kalo nggak punya dua-duanya, jangan harap bisa dapet layanan masyarakat yang oke atau keadilan di mata hukum.
2. Pembangunan Fisik jadi terbengkalai
Kadang-kadang kita suka bingung, kalo liat di TV banyak jalan atau gedung sekolah yang rusak? Yup, lagi-lagi semua karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitnya bisa ditilep, sampai bikin proyek yang nggak perlu. Intinya, sedikit banget pembangunan fisik di negara ita yang dijalanin dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna bagi masyarakat.
3. Prestasi jadi nggak berarti
Seharusnya, orang bisa menduduki jabatan tertentu karena dia memang berprestasi dan kompeten. Tapi kenyataan bicara lain: siapa saja bisa menduduki posisi apa saja. Syaratnya? ya itu tadi, punya uang atau kekuasaan. Hasilnya? banyak banget posisi penting yang diduduki olehorang nggak becus. Kita-kita lagi deh yang kena getahnya.
4. Demokrasi jadi nggak jalan
Pemilihan wakil daerah bisa jadi contoh yang menarik...kenapa enggak? Abis, udah repot-repot dipilih, sebagian tetep aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang mereka yang memilih. Ngeliat situasi kayak gini, jangan heran kalo rakyat bisa jadi nggak percaya lagi sama yang namanya Demokrasi.
5. Ekonomi jadi hancur
ada dua kata kuncinya: Nggak efisien. Mau buat pabrik, mesti nyogok sana-sini. Mau buka usaha dengan modal kecil, kalah sama perusahaan bermodal gede yang deket sama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang mulai males investasi di Indonesia. Buntut-buntutnya, kita-kita juga yang sengsara. Nyari kerja susah apa lagi bertahan hidup...
DEFINISI KORUPSI
Menurut asal kata, Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Menurut Tranparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak wajar dan nggak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut Hukum di Indonesia, penjelasan gampangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:- Kerugian keuntungan negara
- Suap-menyuap, atau istilah kerennya sogokan atau pelicin
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dengan pengadaan
- Gratifikasi, istilah lainyya :pemberian hadiah
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Asal tau aja, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.
Kamu bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini kalo memenuhi unsur-unsur berikut: setap orang, memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawn hukum, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contohnya: Anggaplah bapak kamu seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah jembatan yang dibiayai oleh negara, bapak diem-diem mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai cuma 500 sak. Trus sisa uang pembelian semen ini dia kantongin sendiri deh.
Hukumannya: Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
2. Menyalahgunakan jabatan buat nyari untung dan merugikan negara
Penjelasannya sih hampir sama seperti korupsi jenis sebelumnya, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan. korupsi jenis ini diatur dalam pasal 3 UU. No.20 tahun 2001. Kamu bisa memasukkan sebuah tindakan dalam korupsi jenis ini kalo memenuhi unsur-unsur berikut ini: setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar!
KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA VERSI KITA-KITA
Dalam kehidupan sehari-hari, korupsi yang merugikan keuangan orang lain banyak terjadi. Dan jangan salah, situasi yang merugikan keuangan negara juga ada lho! berikut beberapa contoh korupsi yang beredar di sekitar kita:
1. Korupsi yang merugikan keuangan negara. Contohnya gampang banget. kamu dititipin uang belanja sama ibumu. kalo sampai ada uang kembalian yang kamu beli.in mie ayam tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi !
2. Korupsi yang merugikan keuangan sekolah. Contohnya: kamu adalah bendahara dalam panitia pentas seni sekolah.Di proposal kamu nulis dana yang dibutuhkan Rp 2 juta. Padahal yang kamu butuhkan cuma Rp 1.500.000. (Maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat seneng-seneng) Jangan keburu seneng dulu, bro ! Apa yang kamu lakukan tadi udah masuk kategori korupsi ! Wow!
3. Korupsi yang merugikan keuangan negara. Contohnya: malem minggu kamu diajakin jalan-jalan sama temen-temen mu. Kamu tau kalo pacarmu ada di situ. Biar keliatan keren, kamu bela-belain minjem motor orang tua. Padahal kamu tau kalo itu motor dinas yang boleh dipake bapak sam ibu kamu. Jangan bangga dulu ! kamu ngelakuin itu sama aja kamu dah korupsi !
Suap, sogokan, pelicin, apapun namanya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai korupsi kalau memenuhi unsur-unsur seperti yang disebut dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU. No 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yaitu:
- setiap orang
- memberikan sesuatu atau menjajikan sesuatu
- kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
- dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.
Contoh: Paman kamu seorang pedagang mobil impor. gara-gara ada satu persyaratan dokumen yang nggak dipenuhi, ribuan mobil yang baru aja dikirim olrh suppliernya dari luar negeri terpaksa ditahan di pelabuhan. Terus, paman kamu ngomong ke pegawai Bea Cukai yang berwenang: "Jangan dibikin susah, bro! Gue rela ngasih loe satu mobil, asal lo anggap dokumen gue udah lengkap."
Hukumannya: Penjara MAKSIMAL 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta.
Contoh lainnya: sama seperti contoh sebelumnya. Kali ini, paman kamu ngomong ke pegawai Kantor Pelabuhan: "Tolongin gue dong, bro!. Loe kan deket deket sama orang bea cukai itu. Kalo loe bisa bujuk dia supaya mau ngelepasin mobil-mobil gue, loe boleh ambil satu." Nah, ini artinya paman kamu udah korupsi!
Ini juga variasi dari korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya, kamu menyuap yang bersangkutan gara-gara doi punya kekuasaan atau wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang gara-gara jabatannya bisa menguntungkan kamu.
unsur-unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti yang disebut dalam pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001:
- setiap orang
- memberi hadiah atau janji
- kepada pegawai negeri
- dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
3. Pegawai Negeri yang menerima suap
Jika kamu mengira cuma pemberi suap aja yang dianggap bersalah, itu salah! Pemberi dan penerima suap, juga dianggap bersalah dan bisa ditangkap lho...
semuanya diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang bilang kalo unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
- pegawai negeri atau penyelenggara negara
- menerima pemberian atau janji
- sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau b.
Hukumannya: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 250 juta rupiah.
Jenis lainnya: sama seperti yang diatas, namun jenis ini adalah penajaman dari jenis korupsi sebelumnya. bedanya, kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji yang dia terima diberikan supaya dia mau ngelakuin atau nggak ngelakuin sesuatu yang bertentangan sama kewajibannya.
Dalam pasal 12 huruf a UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 disebutin kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
- pegawai negeri atau penyelenggara negara
- menerima hadiah atau janji
- diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar.
4. Pegawai negeri yang menerima sogokan karena jabatannyaIni juga hampir mirip dengan korupsi jenis sebelumnya. kali ini sogokan kamu berikan gara-gara dia memiliki kekuasaan (atau kamu anggap punya kekuasaan) tertentu yang bisa nguntungin kamu.
unsur-unsur korupsi jenis ini seperti yang disebutin dalam pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001:
- pegawai negeri atau penyelenggara negara
- menerima hadiah atau janji
- diketahuinya
- patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran.
Contoh: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mau menerima sogokan.
Hukumannya: maksimal dipenjara 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta.
5. Menyuap hakim
tugas utama hakim adalah memimpin persidangan, memutuskan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak dan seandainya bersalah, hukuman apa yang bakal dijatuhin. Lebih berat lagi adalah kewajiban seorang hakim untuk melakukan semua itu dengan adil. Kalau kamu berusaha menyuap seorang hakim supaya dia ngejalanin tugasnya dengan tidak adil, berarti kamu udah korupsi!
Unsur-unsurnya menurut pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 adalah:
- setiap orang
- memberi atau menjanjikan sesuatu
- kepada hakim
- dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hukumannya: maksimal penjara 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
6. Menyuap Advokat
ngomong-ngomong advokat disini bukan buah yang biasa kita buat jus atau es campur, lho. Dalam bahasa sehari-hari. advokat biasa disebut pengacara atau pembela. Nah, setiap usaha kamu untuk menyogok seorang pengacara adalah bentuk korupsi.
Unsur-unsurnya menurut pasal 6 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 adalah :
- setiap orang
- memberi atau menjanjikan sesuatu
- kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
- dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Contoh: bapak kamu dan orang lain (sebut aja si Madun) ceritanya lagi rebutan tanah. karena nggak beres-beres, akhirnya urusan ini dibawa ke pengadilan. seandainya bapak kamu menyuap si pengacara Si Madun supaya dia mau meberikan pembelaan yang buruk (yang pastinya bakal menguntungkan kamu) itu arrtinya bapak kamu udah korupsi
Hukumannya: penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta !
7. Hakim atau advokat yang menerima suap
ini adalah kebalikan dari dua jenis korupsi yang disebut sebelumnya. dalam hal ini, sang hakim atau pengacara yang menerima suap dianggap telah melakukan korupsi. Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
- hakim atau advokat
- yang menerima pembayaran atau janji
- sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau huruf b
Contoh: hakim atau advokat yang mau menerima sogokan.
Hukumannya: penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
8. Hakim yang menerima suap
hampir sama kayak jenis korurupsi sebelumnya, cuma sang hakim bisa dianggap korupsi kalo terbukti dia membuat sebuah keputusan gara-gara sogokan kamu.
sesuai dengan pasal 12 huruf c UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
- hakim
- menerima hadiah atau janji
- diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memperngaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hukumannya: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
9. Advokat yang menerima suap
ini juga sama seperi jenis korupsi jenis sebelumnya, cuma kali ini dilakukan oleh seorang advokat atau pengacara. unsur-unsur korupsi jenis ini menurut pasal 12 huruf d UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, adalah:
- advokat yang menghadiri sidang di pengadilan
- menerima hadiah atau janji
- diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan dberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SUAP-MENYUAP VERSI KITA-KITA
ini dia tindak korupsi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. paling sering sih kalo kita sedang berurusan dengan aparat. tapi nggak menutup kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan sekolah atau tempat tinggal.
1. Menyuap aparat
lagi asik bawa motor, tiba-tiba ada peluit berbunyi. ternyata tanpa sadar kamu menerobos lampu merah. biasa deh, kamu cengar-cengir ke polisi yang menyetop. buntut-buntutnya kamu minta damai dengan cara memberi uang dalam jumlah tertentu. ini artinya kamu udah korupsi!
2. Menyuap Guru
gara-gara nggak belajar, ulangan matematika kamu jeblok. trus, kamu datang deh ke rumah pak Guru sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau malunak dan mau menaikkan nilai kamu di rapor. Nggak perlu ditanya lagi, ini artinya kamu korupsi!
KORUPSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1. Pegawai Negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang
Kalo
urusan duit, godaan untuk menyalahgunakan atau menilep diam-diam, emang
selalu ada. Nah, kalo sampai godaan itu berubah menjadi tindakan, itu
artinya kamu udah korupsi!
semua
ini diatur dalam pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001,
yang menyebutkan kalau unsur-unsur korupsi jenis ini adalah:
- pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yag ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
- dengan sengaja
- menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau mebiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu
- uang atau surat berharga
- yang disimpan karena jabatannya
Contoh:
Ibu kamu seorang staf di sebuah instansi pemerintah. setiap bulan,
beliau dikasih uang Rp 2 juta untuk biaya perawatan mobil dinas.
Sebenarnya
uang itu lebih dari cukup, dan peraturan bilang kalo ibu kamu harus
mengembalikan sisa uang itu ke kantor. kalau sampai duit itu dikantongin
sendiri sama ibu kamu, bararti dia udah korupsi.
Hukumannya; penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.
2. Pegawai Negeri yang memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
Pemeriksaan
administrasi di sini arinya bisa bermacam-macam. Mulai dari pemeriksaan
keuangan sampai pemeriksaan jumlah peralatan kantor. Buku bisa berarti
banyak, mulai dari laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor.
intinya, kalau buku atau daftar itu kamu palsukan, itu artinya kamu udah
korupsi. unsur-unsurnya, seperti yang disebutkan dalam pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2000 adalah:
- pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau unutk sementara waktu
- dengan sengaja
- memalsu
- buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Contoh:
kakak kamu seorang staf di sebuah instansi pemerintah. dia bertugas
mengatur berapa anggaran yang harus dikeluarkan kantor untuk membayar
biaya perawatan mobil dinas. katakanlah biaya yang dibutuhkan adalah Tp
10 juta. kalau kakak kamu menulis di laporan keuangan bahwa biayanya
adalah Rp 15 juta dan sisanya yang Rp 5 juta dikantongin, itu artinya
kakak kamu udah korupsi
Hukumannya: Penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Komentar
Posting Komentar